Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Kemenkeu Perinci Fasilitas PPN Anode Slime dan Emas Granula

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru, Kemenkeu Perinci Fasilitas PPN Anode Slime dan Emas Granula

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru yang memerinci pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan emas granula sebagaimana dimaksud dalam PP 70/2021. Regulasi yang dimaksud adalah PMK 133/2023.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 133/2023, BKP strategis berupa anode slime dan emas granula tidak dipungut PPN bila penyerahannya dilakukan kepada pengusaha kena pajak (PKP) tertentu.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP yang mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 133/2023, dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Agar penyerahan anode slime atau emas granula kepada PKP tertentu tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan diberi keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021'.

Bila PKP tertentu yang memperoleh anode slime atau emas granula ternyata memindahtangankan BKP tersebut ke pihak lain, PPN yang sebelumnya tidak dipungut menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan. PPN harus dibayar oleh PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut.

"Pemindahtanganan ... merupakan pemindahtanganan dengan cara penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 133/2023.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

PPN atas anode slime atau emas granula yang dipindahtangankan oleh PKP tertentu wajib dibayar ke kas negara dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak BKP tersebut dipindahtangankan ke pihak lain.

Bila terlambat, dirjen pajak bakal menerbitkan STP untuk menagih sanksi administratif berupa bunga. Bila ada PPN yang kurang dibayar, dirjen pajak akan menerbitkan SKP.

Dengan berlakunya PMK 133/2023, PMK sebelumnya yakni PMK 56/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 133/2023 telah diundangkan dan berlaku sejak 12 Desember 2023. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas pajak, PPN, PKP, BKP, anode slime, emas granula

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya