Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Revisi dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

"Untuk meningkatkan kepastian hukum …, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHE SDA," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada aturan sebelumnya, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (reksus) DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor akan dikenai sanksi denda 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan ke reksus DHE SDA.

Bila eksportir menggunakan DHE SDA pada reksus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 maka denda yang dikenakan adalah sebesar 0,25%.

Perincian mengenai denda pelanggaran ketentuan DHE SDA lebih banyak dilakukan atas Pasal 10. Pada Pasal 10 ayat (1a) PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, denda atas pelanggaran yang dilakukan eksportir dihitung berdasarkan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kepala kantor pabean pun diperintahkan untuk melakukan monitoring melalui sistem informasi atas pelunasan denda oleh eksportir.

Berdasarkan hasil pengawasan dari BI dan OJK, kepala kantor pabean akan melakukan penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor terhadap ketentuan Pasal 5, 6, dan 7. Pemberian layanan juga ditunda bila denda belum dilunasi oleh eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.

Eksportir memiliki kewajiban untuk melunasi denda DHE SDA paling lama 10 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan pemungutan. Bila dalam 1 bulan eksportir tak kunjung melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan pertama.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bila 1 bulan sejak surat tagihan pertama eksportir masih tak melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan kedua. Bila dalam 2 bulan sejak surat tagihan kedua eksportir tak melunasi denda, kepala kantor akan menerbitkan surat tagihan ketiga.

Pada Pasal 11A, eksportir yang tak segera melunasi denda hingga jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenai denda keterlambatan pembayaran denda sebesar 2% per bulan. Denda dikenakan paling lama hingga 24 bulan.

Ketentuan terbaru mengenai denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 135/2021, devisa hasil ekspor, ekspor SDA, kemenkeu, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya