Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Beri Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Baru! Pemerintah Beri Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Tampilan depan dokumen PMK 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan memberikan tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Ketentuan ini diatur dalam PMK 13/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan dan berlaku mulai 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan ini diambil untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Febrio menyebutkan, IKD menjadi sasaran pemberian bea masuk 0% karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Menurutnya, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD disesuaikan dengan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Febrio dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Berkembangnya industri KBLBB, imbuh Febrio, akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini diyakininya mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.

Seperti diketahui, pengembangan industri KBLBB berkaitan erat dengan pencapaian target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) dari total target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Untuk konsumen langsung, pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction untuk riset dan pengembangan. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, industri, otomotif, KBLBB, IKD, kendaraan listrik, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 03 Maret 2022 | 00:00 WIB
Perlu diwaspadai banyak Loss dipenerimaan Bea Masuk. dan PPnBM .. sebaiknya meski kecil harus dipungut..krn automotive DN sdh diberikan fasilitas u Cc tt s/d 50 %. yg pd kenyataan scr riel komponen/unsur biaya mesin dll masih lebih besar d/p lokal inten. . seharusnya dibebaskan u alat2 kesahatan ttt ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya