Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

A+
A-
6
A+
A-
6
PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

PMK 235/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 235/2020. Pasalnya, beleid terdahulu, yakni PMK 215/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 156/2015 masih terdapat kekurangan. Selain itu, PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi dua syarat. Pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi terbut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh jika memenuhi dua syarat. Pertama, bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Baca Juga: Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Jika organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat, menteri keuangan dapat mencabut penetapan. Ketentuan yang sama juga berlaku jika pejabat perwakilan organisasi juga yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat.

Jika tidak lagi memenuhi syarat, pejabat perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pada saat PMK 235/2020 mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Baca Juga: Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Saat PMK ini berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni PMK 15//2010, PMK 142/2010, PMK 166/2012, dan PMK 156/PMK.010/2015. Semua PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 215/2008. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 235/2020, organisasi internasional, pejabat perwakilan organisasi internasional, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Minggu, 28 April 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Jum'at, 26 April 2024 | 06:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB