Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

A+
A-
18
A+
A-
18
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/4/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," katanya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50%.

Namun, perlu dicatat, bahwa fasilitas Pasal 31E UU PPh hanya diberikan atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Selain fasilitas Pasal 31E UU PPh, ada pula ulasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Lalu, ada juga ulasan mengenai kepatuhan wajib pajak non-karyawan, target tax ratio 2025, dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Skema Penghitungan Pajak Berdasarkan Pasal 31E UU PPh

Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun belum melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh dikenai PPh badan dengan tarif 11%.

Jika wajib pajak badan ternyata memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar maka hanya penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet hingga Rp4,8 miliar saja yang dikenai PPh badan sebesar 11%.

Sementara itu, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh badan umum. Saat ini, tarif PPh badan umum ditetapkan sebesar 22%. (DDTCNews)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Pegawai Perlu Mulai Melihat Benar Tidaknya Pemotongan PPh 21

DJP mengimbau wajib pajak selaku pegawai untuk senantiasa aktif mengecek kebenaran nilai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Mengingat tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah disederhanakan berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, para pegawai dapat dengan mudah memastikan kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan.

"Ini saat yang tepat sebetulnya untuk pegawai mulai memperhatikan apakah [PPh Pasal 21] sudah dipotong dengan benar atau belum," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kadin Minta Pemerintah Fokus Ekstensifikasi Pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.

"Kalau kita bilang [tax ratio] mau naik dari 10% ke 12%, jangan sampai terkesan berburu di kebun binatang. Cari ekstensifikasi yang bisa digarap. Diperluas basis pajaknya," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

OECD Terbitkan Peta Jalan Aksesi untuk Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan accession roadmap atau peta jalan aksesi yang perlu dipenuhi Indonesia untuk menjadi anggota.

Dalam roadmap tersebut termuat beragam core principle yang perlu diadopsi oleh Indonesia. Roadmap disusun dalam rangka membantu Indonesia memenuhi standar dan best practice yang berlaku di OECD.

"Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung penerapan reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar, kebijakan, dan best practice OECD," tulis OECD dalam Roadmap for the OECD Accession Process of Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pasal 31e UU PPh, PPh Pasal 21, tax ratio, ekstensifikasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen