Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merancang regulasi khusus mengenai pengawasan atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba).

Guna mengawasi dan mengoptimalkan realisasi PNBP minerba, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, LNSW akan bersinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.

"Pengaturan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar-K/L bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari SDA sektor minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar K/L," bunyi Pasal 2 PMK 214/2021, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih terperinci, Ditjen Anggaran bertugas untuk mengelola data kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari sistem informasi PNBP online (Simponi) dan mengelola data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi.

Data NTPN dan laporan hasil verifikasi dialirkan kepada LNSW guna mendukung pengelolaan data sektor minerba.

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengemban tugas mengelola dan memberikan hak akses sistem KSWP untuk memberikan informasi tentang validitas NPWP dan kepatuhan wajib pajak sektor minerba.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Adapun Ditjen Bea dan Cukai bertugas menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor serta data manifest kapal pengangkut. Ditjen Bea dan Cukai wajib memberikan hak akses atas kedua data tersebut kepada LNSW.

Terakhir, LNSW bertugas mengelola data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Data dari Kementerian Perdagangan yang tersedia pada SINSW adalah data perizinan atau persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor, sedangkan data dari Kementerian Perhubungan adalah data pengangkutan minerba untuk penerbitan surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 31 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, minerba, batu bara, LNSW, PMK 214/2021, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
KINERJA FISKAL

Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya