Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru Terbit! Sri Mulyani Lanjutkan Program Keringanan Utang UMKM

A+
A-
9
A+
A-
9
PMK Baru Terbit! Sri Mulyani Lanjutkan Program Keringanan Utang UMKM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan program keringanan utang melalui mekanisme crash program seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 11/2022.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2022 mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan mekanisme crash program 2022.

Keringanan utang diberikan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus meringankan debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, terutama UMKM.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Covid-19…perlu diatur kembali penyelesaian piutang negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2022," bunyi PMK 11/2022, Jumat (4/3/2022).

Merujuk PMK 11/2022, crash program adalah upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum.

Keringanan utang tersebut diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Keringanan utang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1 miliar akan dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Lalu, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program keringanan utang, yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

PMK 11/2022 memerinci keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan utang pokok sekaligus keringanan bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utang. Berdasarkan PMK 11/2022, tambahan keringanan ditetapkan 40% apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2022.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2022, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2022.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [22 Februari 2022]," bunyi PMK tersebut. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2022, menkeu sri mulyani, keringanan utang, UMKM, crash program, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya