Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Potensi PPN di Negara Berkembang Masih Besar, OECD: Perlu Dioptimalkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai negara-negara berkembang di Asia masih memiliki ruang yang lebar untuk meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Merujuk pada laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rata-rata nilai kontribusi penerimaan PPN terhadap total penerimaan pajak pada tiap-tiap negara berkembang tersebut mencapai 23%.

"PPN diperkirakan tetap menjadi andalan negara-negara Asia. Oleh karena itu, perlu dioptimalkan," sebut OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan catatan OECD, angka c-efficiency ratio PPN di beberapa negara-negara berkembang di Asia terus meningkat dan mulai sebanding dengan c-efficiency ratio PPN negara-negara anggota OECD.

Kinerja c-efficiency ratio PPN negara-negara berkembang di Asia meningkat dari sebesar 43% pada 2000 menjadi sebesar 59% pada 2018. Sebagai perbandingan, c-efficiency ratio PPN negara-negara berpenghasilan tinggi anggota OECD pada 2018 mencapai 58%.

Meski demikian, terdapat beberapa negara berkembang dengan c-efficiency ratio PPN yang masih di bawah rata-rata seperti Filipina, Sri Lanka, dan Armenia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk meningkatkan penerimaan PPN, negara-negara berkembang di Asia perlu mengkaji ulang aturan pengecualian PPN dan pemangkasan tarif. Pemberian fasilitas pengecualian dan pengurangan tarif PPN perlu dikurangi guna memperluas basis pajak.

OECD memandang fasilitas pengecualian tak akan meningkatkan keadilan sistem PPN secara efisien. Pengecualian PPN memang dapat meringankan beban masyarakat miskin, tetapi manfaat dari insentif tersebut biasanya lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga yang lebih kaya.

Menurut OECD, dampak buruk dari pengurangan pengecualian PPN juga dapat dikompensasi dengan kebijakan belanja yang dikhususkan untuk membantu masyarakat rentan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, penghapusan pengecualian PPN juga bakal menyederhanakan sistem PPN. Dengan sistem yang lebih sederhana maka kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap ketentuan PPN juga bakal meningkat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, laporan oecd, PPN, potensi penerimaan pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya