Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadi daerah.

Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Setelah dibentuk, hasil pengelolaan dari dana abadi daerah dapat digunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.

"Pembentukan dana abadi daerah bagi pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk membentuk dana abadi daerah, pemda harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Tak hanya itu, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik juga harus sudah terpenuhi.

Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, pemda tidak bisa membentuk dana abadi daerah. Adapun pembentukan dana abadi daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Lebih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus ditempuh pemda ketika membentuk dana abadi daerah, yaitu tahap persiapan, penilaian, dan penetapan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada tahap persiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadi, mempersiapkan pengelola, serta menyiapkan sarana dan prasarana pengelola.

Nanti, dana yang digunakan untuk membentuk dana abadi daerah bisa bersumber dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya atau dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahap penilaian, menteri keuangan bakal menilai permohonan pembentukan dana abadi daerah yang diajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiri dari penetapan perda dan pengalokasian dana abadi daerah sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Saat dana abadi daerah sudah dibentuk, pengelolaan dana abadi daerah dilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan investasi pada instrumen yang terbebas dari risiko penurunan nilai.

"Hasil pengelolaan dana abadi daerah dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah," bunyi Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 1/2024, dana abadi daerah, APBD, pemerintah daerah, tata kelola keuangan daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya