Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik

A+
A-
1
A+
A-
1
PP Soal DHE Bakal Direvisi, BI Pastikan Insentifnya Makin Menarik

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berjalan saat akan menyampaikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang mengatur tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan bakal memberikan beragam insentif yang makin menarik bagi eksportir dan perbankan.

"Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, DHE SDA yang merupakan hasil bumi nusantara digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi, kemakmuran rakyat dan sekaligus memperkuat nilai tukar dan perdalam pasar valas," katanya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perry menuturkan otoritas moneter telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 24/18/PBI/2022 yang memperluas instrumen penempatan dana yang berasal dari rekening khusus DHE SDA.

Dengan demikian, eksportir SDA kini dapat menempatkan dana dari rekening khusus DHE SDA ke dalam deposito DHE SDA, termasuk juga ke dalam instrumen operasi moneter valas di BI melalui bank yang ditetapkan.

Kemudian, diatur juga pemberian insentif terhadap penempatan DHE SDA di instrumen operasi moneter valas, berupa pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum dalam valas, rasio intermediasi makroprudensial, serta rasio intermediasi makroprudensial syariah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan mekanisme tersebut, BI dapat memberikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri sehingga dapat lebih menguntungkan ekspotir. Di sisi lain, BI juga menyediakan fee bagi bank yang menerima DHE.

"Kami juga mengoordinasikan dengan Bu Menteri Keuangan karena DHE SDA yang masuk dalam rekening khusus ini juga mendapat insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," ujar Perry.

Dia menambahkan berbagai insentif tersebut juga bakal diberikan kepada sektor lain yang nantinya ikut diwajibkan menempatkan DHE ke dalam negeri melalui revisi PP 1/2019.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut BI memberikan perhatian terhadap DHE karena potensinya yang besar. Nilai ekspor secara keseluruhan pada 2022 mencapai US$291,98 miliar. Namun, DHE yang masuk ke perbankan tidak besar.

Menurutnya, kondisi itu disebabkan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap berbagai mata uang lain sehingga menimbulkan persaingan suku bunga antarnegara, bukan lagi hanya antarbank.

"Dalam hal ini, kami di Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab juga karena salah satu mandat kami adalah menjaga stabilitas nilai tukar, yang salah satu syaratnya kita punya suplai yang cukup dari dolar," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Destry telah menjelaskan kepada perbankan dan eksportir mengenai berbagai insentif yang diberikan BI. Dalam waktu dekat, BI juga akan menunjuk bank agen yang akan melaksanakan operasi moneter valas.

Dia juga menambahkan terdapat hampir 200 perusahaan yang memiliki potensi DHE besar dan dapat menempatkannya di bank dalam negeri.

Selama ini, sudah terdapat insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, devisa hasil ekspor, DHE, gubernur BI perry, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya