Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

A+
A-
1
A+
A-
1
PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) bisa disetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.

PPh final tambahan ini terutang bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya untuk melakukan repatriasi atau investasi harta.

"Informasi tambahan sesuai dengan ketentuan internal bahwa pembayaran PPh final dan penyampaian/pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi atau investasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat teguran tersebut, wajib pajak kemudian harus menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh final secara elektronik melalui DJP Online.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran," imbuh DJP.

Namun, sesuai dengan ketentuan internal yang disampaikan DJP di atas, kini penyetoran PPh final tambahan PPS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.

Bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi bisa menyetorkan PPh final tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebijakan I serta 428 untuk PPS kebijakan II.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 7,5% untuk kebijakan I dan 8,5% untuk kebijakan II. Sementara itu, apabila penyetoran dilakukan secara sukarela maka tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 6% untuk kebijakan I dan 7% untuk kebijakan II.

"Tarif secara lebih lengkap bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.

Namun, pada realitasnya, DJP juga mengonfirmasi bahwa saat ini KJS untuk penyetoran PPh final tambahan PPS belum tersedia di aplikasi e-billing. Wajib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, investasi, e-reporting

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?