Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Orang Pribadi Dibebaskan, Kecuali Ekspat

A+
A-
0
A+
A-
0
PPh Orang Pribadi Dibebaskan, Kecuali Ekspat

BAHRAIN adalah negara kepulauan di Teluk Persia yang tidak memiliki perbatasan. Luas wilayahnya hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta.

Bahrain dalam Bahasa Arab berarti "Dua Laut". Hal ini merujuk pada fakta adanya dua sumber air laut yang berbeda, yakni air tawar yang muncul dari dalam tanah dan air asin yang mengelilinginya.

Penopang perekonomiannya berasal dari produksi dan pemrosesan minyak, sekitar 70% anggaran negara berasal dari minyak yang dikelola bersama Saudi Arabia. Selama satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi tercepat Bahrain terjadi pada tahun 2007 dengan angka mencapai 8,29%.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Adapun komoditas impor utama di Bahrain adalah mesin, peralatan transportasi, dan makanan. Sedangkan, komoditas ekspor utamanya adalah minyak mentah, produk minyak sulingan, dan aluminium.

Sistem Perpajakan

PENDAPATAN yang melimpah dari sektor minyak membuat pemerintah memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk perusahaan minyak. Khusus untuk perusahaan minyak dikenakan tarif PPh Badan sebesar 46%.

Baca Juga: Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Negara yang dipimpin oleh Raja ini tidak memberlakukan tarif PPh Orang Pribadi. Namun, pembebasan pajak tersebut hanya berlaku bagi penduduk asli Bahrain, untuk pekerja asing tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 3%.

Tambahan pajak dikenakan kepada para pekerja asing yang ingin membeli rumah di Bahrain, mereka akan dikenakan pajak sebesar 10% jika menyewa rumah di negara Teluk Persia tersebut. Sementara itu, pajak tidak langsung lainnya meliputi biaya materai pada transaksi properti sebesar 3%.

Tidak hanya PPh Orang Pribadi, Bahrain juga tidak mengenakan pajak atas PPN, dividen, royalti dan bunga. Namun, dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) pada akhir tahun lalu, Pemerintah Bahrain memutuskan untuk memberlakukan PPN pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan karena semakin menurunnya harga minyak dunia.

Baca Juga: Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Bahrain, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Saudi Arabia, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Dalam perpajakan internasional, Bahrain juga tidak menetapkan aturan khusus seperti transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC). Hingga saat ini Bahrain telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan lebih dari 35 negara di dunia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 32,21 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,93% (2015)
Populasi 1,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 4,8% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 46% Perusahaan Minyak
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 35 negara

Baca Juga: Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan bahrain, pph orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 September 2023 | 11:30 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:00 WIB
KP2KP LABUHA

Wah! WP Masih Ramai Datangi Kantor Pajak untuk Lapor SPT Meski Telat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya