Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! WP Masih Ramai Datangi Kantor Pajak untuk Lapor SPT Meski Telat

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah! WP Masih Ramai Datangi Kantor Pajak untuk Lapor SPT Meski Telat

Suasana KP2KP Labuha, Halmahera Selatan yang melayani wajib pajak.

HALMAHERA SELATAN, DDTCNews - Kantor pajak di Labuha, Maluku Utara (KP2KP Labuha) masih cukup ramai didatangi wajib pajak akhir-akhir ini. Mereka ternyata datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Meski periode pelaporan normalnya sudah lewat, wajib pajak memang masih memiliki keharusnya untuk melaporkan SPT Tahunannya. Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 31 April untuk Badan.

"Rata-rata wajib pajak yang datang menyampaikan SPT Tahunannya meski sudah terlambat. Alasannya, wajib pajak menerima surat imbauan atau teguran," kata Petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafii dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain karena sudah menerima 'surat cinta' dari kantor pajak, ada pula wajib pajak berstatus nonefektif (WP NE) yang sengaja lapor SPT Tahunan untuk mengakitifkan kembali status NPWP miliknya.

"Jadi kami sampaikan ke wajib pajak, bahwa meskipun terlambat kewajiban itu tetap harus dilaksanakan," kata Rafii.

Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu menunggu surat tagihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jika memang belum lapor SPT, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus menunggu STP diterima.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Nantinya, pembayaran sanksi denda bisa dipenuhi apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, PPh orang pribadi, PPh badan, KP2KP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama