Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

A+
A-
21
A+
A-
21
PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Hal ini berlaku untuk masa pajak Januari-November, kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).

Mengacu pada Pasal 10 PMK 9/2018, kewajiban lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap berlaku pada masa pajak Desember, meski statusnya juga nihil.

"SPT Masa PPh 21 nihil tidak perlu dilaporkan, kecuali untuk masa Desember. Pada Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun berstatus nihil," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kondisi yang membuat SPT Masa PPh Pasal 21 nihil, salah satunya, adalah penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi lain yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil adalah tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut.

Perlu dicatat lagi, SPT Masa Desember tetap perlu dilaporkan oleh pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Masa, PPh Pasal 21, PTKP, SPT Masa nihil, UU KUP, PMK 9/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya