Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

A+
A-
6
A+
A-
6
PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tanggung 3 Bulan PPN Sewa Toko di Mal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Minggu (25/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku usaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal ditanggung pemerintah (DTP).

"Akan diberikan bantuan juga untuk dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberlakukan fiskal berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Airlangga mengatakan pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada dunia usaha seiring dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dengan dukungan insentif fiskal, dia berharap pelaku usaha yang beroperasi di mal dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif pajak tersebut. "Ini PMK-nya sedang dalam proses," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Pada periode tersebut, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Airlangga menambahkan insentif pajak tidak hanya disiapkan untuk pelaku usaha ritel yang beroperasi di mal. Menurutnya, insentif serupa juga tengah digodok untuk sektor transportasi dan pariwisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka pariwisata. Yang ini sedang dalam finalisasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak khusus kepada pelaku usaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan, mulai dari pasar hingga mal. Insentif yang dikaji yakni PPN dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa di pasar atau mal. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, sewa toko, PPN sewa toko, PPN DTP, mal, pusat perbelanjaan, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya