Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Begini Penyesuaiannya

A+
A-
10
A+
A-
10
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 2 Pekan, Begini Penyesuaiannya

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan (kiri) dalam konferensi video, Senin (4/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, mulai dari 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan tren penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa dan Bali terus menunjukkan perbaikan. Menurutnya, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam memberlakukan PPKM.

"Dalam penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," katanya melalui konferensi video, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luhut menuturkan masih terdapat 20 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2, seperti wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya. Sementara itu, Jabodetabek, Bandung Raya, Malang Raya, dan Surabaya Raya masih akan menerapkan PPKM level 3.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi PPKM level 1 di Kota Blitar yang mendekati kenormalan. Uji coba dilakukan lantaran wilayah tersebut sudah memenuhi syarat dan cakupan vaksinasi mencapai 72% dan dosis untuk lansia 61%.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah kegiatan dalam perpanjangan PPKM kali ini antara lain pembukaan pusat kebugaran atau fitness dengan kapasitas maksimal 25% dengan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan memakai screening aplikasi Peduli-Lindungi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Konter makanan dan minuman di bioskop dibuka dengan kapasitas tetap 50%, dan akan dievaluasi kembali sepekan mendatang. Bandara Internasional Ngurah Rai juga akan kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober.

Pembukaan bandara itu dilakukan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, pengujian Covid-19, dan kesiapan satgas. Wisatawan mancanegara juga harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.

Negara yang dibolehkan membuka penerbangan ke Bandara Ngurah Rai antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Luhut mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Menurutnya, presiden juga mengingatkan agar tetap waspada dan hati-hati karena risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Saya minta jangan euforia berlebihan. Kelengahan sekecil apapun, ujungnya dapat meningkatkan kasus dalam beberapa waktu ke depan dan pastinya akan mengulangi pengetatan-pengetatan kembali yang diberlakukan, dan ini sangat merugikan kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan masih ada 6 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengalami perpanjangan PPKM level 4 yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

PPKM level 3 juga diberlakukan pada 44 kabupaten/kota dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 meningkat menjadi 292 kabupaten/kota dari sebelumnya 249 kabupaten/kota. Untuk PPKM level 1, terdapat 44 kabupaten/kota dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.

"Terkait dengan jenis pembatasan kegiatan masyarakat, di periode 5-18 Oktober tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya, dan pengendalian terhadap pembelajaran tatap muka tetap berdasarkan SKB Kemendikbudristek dan kementerian/lembaga terkait," ujar Airlangga. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppkm, menko maritim dan investasi luhut pandjaitan, menko perekonomian airlangga hartarto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nezar Gribaldy

Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB
dengan ppkm ini pemerintah harus tegas terhadap kebijakan ini dan juga masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada

Reyno Marchel

Senin, 04 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Walaupun kasus Covid-19 telah menurun, kita harus tetap menerapakan protokol kesehatan agar gelombang Covid-19 baru tidak terjadi di Indonesia
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya