Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

A+
A-
12
A+
A-
12
PPN Final pada UU HPP Hanya Penyempurnaan Aturan, Simak Penjelasan DJP

Paparan yang disampaikan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan PPN final yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya bukanlah ketentuan baru pada rezim PPN di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengaturan PPN final pada UU HPP adalah penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

"Selama ini sudah ada [PPN final] tapi dasar pengaturannya menggunakan nilai jadi dirasa kurang tepat," ujar Wiwiek, dikutip Selasa (6/12/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ketentuan PPN yang tertuang pada UU HPP akan berlaku pada 1 April 2021. PPN final nantinya akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenai PPN final nantinya tidak dapat dikreditkan oleh PKP.

Meski demikian, nantinya tarif PPN final yang dikenakan oleh PKP yang memenuhi kriteria pemungut PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3%, bukan 11% sebagaimana tarif PPN umum yang akan berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Adapun contoh PKP yang nantinya memungut PPN final adalah PKP dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, PKP yang melakukan jasa biro perjalanan wisata, PKP yang melakukan penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasanya terdapat freight charges, dan lain-lain.

Ketentuan mengenai peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan tertentu, dan BKP/JKP tertentu yang dimaksud serta tarif PPN final yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN final, pajak masukan, pajak keluaran, ritel, omzet, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya