Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Jadi Andalan Penerimaan Saat Krisis, Ini Saran Peneliti OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Jadi Andalan Penerimaan Saat Krisis, Ini Saran Peneliti OECD

PPN memang dikenal sebagai jenis pajak yang memiliki ketahanan kuat ketika ekonomi melemah. Tidak mengherankan jika banyak negara berupaya merestrukturisasi penerimaan pajaknya agar proporsi PPN lebih dominan.

PPN atau pajak atas konsumsi lainnya, seperti goods and services tax, memang sudah memegang proporsi cukup besar di negara-negar maju. Dalam kurun 4 dekade terakhir, pajak atas konsumsi mencapai lebih 32% penerimaan pajak dan 11% dari PDB negara anggota OECD.

Namun, komposisi barang dan jasa kontributor PPN cenderung dinamis, terutama ketika terjadi krisis ekonomi dan setelahnya. Hal ini disampaikan dalam publikasi terbitan OECD yang ditulis Simon dan Harding pada 2020 berjudul What Drives Consumption Tax Revenues.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Mereka menjelaskan setiap negara OECD memang cenderung mengandalkan pajak berbasis konsumsi pada saat terjadi guncangan ekonomi. Negara-negara tersebut menyadari dari suatu krisis ekonomi, tingkat konsumsi rumah tanggalah yang biasanya terdampak paling akhir.

Oleh karena itu, penting untuk dicari tahu kebenaran tersebut untuk jangka panjang, terutama jika krisis ekonomi kembali terjadi. Pertama-tama, penelitian dilakukan dengan melihat faktor yang membuat PPN tahan terhadap goncangan.

Kedua peneliti OECD tersebut mengadakan riset mengenai kinerja PPN atau pajak berbasis konsumsi lainnya di negara anggota OECD dalam periode 1995 hingga 2007.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cara pengukuran dilakukan dengan menggunakan Implicit Tax Rate (ITR), yaitu dengan membagi penerimaan PPN atau pajak atas konsumsi terhadap basis pajak tersebut. Dengan demikian, ITR mencerminkan tarif efektif sesungguhnya pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa objek pajak tersebut.

Khusus pada masa krisis, ITR mengalami penurunan akibat perubahan pergeseran pola konsumsi masyarakat. Setelah krisis terlewati, kinerja PPN di sebagian negara ternyata tidak kembali pulih seperti sebelum terjadinya krisis.

Kontra dengan dampak tersebut, sebagian negara lainnya menunjukkan stabilitas kinerja PPN, bahkan di saat krisis. Ternyata, pada kelompok negara ini, proporsi basis PPN terhadap keseluruhan PDB tetap tumbuh positif. Meski terdapat pergeseran pola konsumsi, tingkat permintaan terhadap barang dan jasa objek PPN tetap relatif stabil.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Melihat perbedaan ini, diteliti lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan variasi dinamika kinerja PPN tersebut. Penelitian dilakukan terutama untuk fase krisis 2008 di Eropa dan setelahnya.

Sebagaimana telah disebutkan, kinerja PPN sangat dipengaruhi pergeseran pola konsumsi masyarakat. Contohnya, pada saat krisis, terdapat pergeseran komposisi barang dan jasa yang konsumsi dari yang tadinya objek PPN atau pajak atas konsumsi ke kelompok barang dan jasa yang umumnya bukan objek pajak tersebut atau memperoleh perlakuan khusus.

Kemudian, seiring perkembangan waktu, terdapat potensi bermunculan produk barang dan jasa baru yang sebelumnya tidak tercakup dalam objek PPN. Akibatnya, tingkat konsumsi barang dan jasa yang merupakan objek pajak berisiko mengerut dan menurunkan penerimaan pajak yang dapat diperoleh.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Simon dan Harding (2020) menemukan negara yang beradaptasi dengan memperluas basis PPN atau pajak atas konsumsi memiliki kinerja yang lebih stabil dan tumbuh dengan baik.

Sementara pada negara yang kesulitan memulihkan kinerja PPN, umumnya tidak melakukan penyesuaian objek PPN-nya sesuai dengan pola konsumsi baru di masyarakat.

Konteks Indonesia

Di Indonesia sendiri, kinerja PPN dapat dikatakan masih belum sepenuhnya optimal. Sebagaimana disampaikan Kristiaji (2016), harus diakui dari tahun ke tahun, masih ada beberapa faktor yang membuat kinerja PPN belum optimal.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Salah satunya yang menarik adalah terlalu banyaknya objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Faktor ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kinerja pada saat ini. Seperti yang disebutkan sebelumnya, hal tersebut dapat berpotensi sulitnya kinerja PPN kembali seperti semula.

Tentunya, berbagai faktor lainnya. seperti besarnya shadow economy dan rendahnya kepatuhan, juga turut serta menjadi penyebab belum optimalnya kinerja PPN. Terobosan kebijakan ini nantinya juga perlu didukung dengan optimalisasi administrasi dan kepatuhan.

Pada akhirnya, diharapkan penyesuaian objek dan perlakuan PPN lebih sejalan dengan pola konsumsi masyarakat umumnya. Dengan demikian, basis PPN itu sendiri tidak tergerus. (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, kebijakan pajak, PPN, pengecualian PPN, buku

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya