Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPPK: Pilih Akuntan Publik (KAP) yang Terbitkan LAI dengan QR Code

A+
A-
2
A+
A-
2
PPPK: Pilih Akuntan Publik (KAP) yang Terbitkan LAI dengan QR Code

Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan imbauan kepada para pengguna jasa akuntan publik untuk memastikan keabsahan laporan auditor independen (LAI).

PPPK Kemenkeu mengimbau pengguna jasa memilih kantor akuntan publik (KAP) yang menerbitkan LAI dengan kode QR (QR code). Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP,” jelas Kepala PPPK Kemenkeu Erawati dalam Siaran Pers No. SP-11/KLI/2024.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Terbitnya SE tersebut, sesuai dengan keterangan resmi dalam siaran pers tersebut, bertujuan untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP. Simak pula ‘PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen’.

SE tersebut juga untuk memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan. Panduan itu terkait dengan kepastian legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Sesuai dengan SE-4/PPPK/2024, pengguna jasa akuntan publik perlu melakukan konfirmasi ke PPPK terkait dengan keabsahan LAI yang diterbitkan KAP. Hal ini untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan akuntan publik atau KAP yang tidak memiliki izin resmi dari menteri keuangan.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Pentingnya konfirmasi keabsahan LAI ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi yang jelas. Pengguna diminta untuk melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI, seperti nama KAP, nama klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih.

Otoritas mengatakan SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya untuk memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

“Meskipun sebelumnya telah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yang membahas pendaftaran dan pencantuman kode QR pada laporan auditor independen, SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus yang berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021,” tulis Kemenkeu.

Menurut otoritas, SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait dengan penerbitan LAI yang dilengkapi dengan kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini, PPPK berharap ada manfaat menyeluruh yang dirasakan pengguna jasa dan KAP.

“Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas,” imbuh Kemenkeu dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi. Adapun sanksi itu berupa pembekuan izin selama periode minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sesuai dengan PMK 186/2021.

“Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan,” tulis Kemenkeu. (kaw)

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-4/PPPK/2023, PPPK, konsultan pajak, laporan tahunan, PMK 111/2014, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?