Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Baru Korsel Mau Turunkan Tarif PPh Badan Hingga Pajak Warisan

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Baru Korsel Mau Turunkan Tarif PPh Badan Hingga Pajak Warisan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan di bawah pemerintahan presiden baru, Yoon Suk-yeol, berencana untuk menurunkan berbagai tarif pajak yang saat ini berlaku.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penurunan tarif pajak diperlukan untuk menurunkan biaya hidup di tengah tingginya inflasi saat ini.

"Kami sedang melakukan kajian kebijakan penurunan beban pajak, baik pajak korporasi, pajak warisan, dan juga pajak atas hadiah," ujar Choo seperti dilansir channelnewsasia.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan per April 2022 tercatat sudah mencapai 4,8%, tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Korea Selatan memperkirakan inflasi akan mencapai 5% untuk beberapa bulan ke depan.

Guna meringankan beban rumah tangga, Pemerintah Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif pajak atas impor bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa produk pangan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ke depan, Korea Selatan masih berencana untuk menetapkan kebijakan guna menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga.

Mengenai tarif pajak korporasi, Korea Selatan di bawah pemerintahan Yoon diekspektasikan akan menurunkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif pajak korporasi dipastikan akan menurunkan potensi penerimaan pajak. Pasar pun mengekspektasikan pemerintah akan merancang kebijakan baru untuk menanggulangi penurunan penerimaan tersebut. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh badan, pajak warisan, pajak BBM, pajak impor, Korea Selatan, Yoon Suk-yeol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya