Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Ini Beri Relaksasi Pajak untuk Fasilitas Pembangkit Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Ini Beri Relaksasi Pajak untuk Fasilitas Pembangkit Listrik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada fasilitas pembangkit listrik yang beroperasi di bawah kontrak Build-Operate-Transfer (BOT).

Sekretaris Eksekutif Lucas Bersamin menyatakan pemerintah telah menerbitkan executive order (EO) Nomor 6 menyatakan semua kewajiban PBB yang dinilai pemerintah daerah untuk tahun ini akan dikurangi menjadi jumlah yang setara dengan pajak terutang.

Pengurangan itu berlaku apabila PBB dihitung berdasarkan pada tingkat penilaian 15% dari nilai pasar wajar dari properti, mesin, dan peralatan yang disusutkan dengan tarif 2% per tahun dikurangi jumlah yang telah dibayar oleh perusahaan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Semua bunga dan denda atas kekurangan kewajiban PBB dimaafkan dan pembangkit listrik yang bersangkutan dibebaskan dari pembayarannya," bunyi EO 6 seperti dilansir cnnphilippines.com, Minggu (6/8/2023).

BOT merupakan kontrak yang memungkinkan pemerintah memberikan konsesi kepada perusahaan swasta untuk membiayai, membangun, dan mengoperasikan proyek selama beberapa tahun, yang dalam prosesnya dapat menghasilkan keuntungan.

Pada akhir masa konsesi, pihak swasta bakal menyerahkan proyek tersebut kepada pemerintah. Untuk diperhatikan, pembangkit listrik yang masuk kriteria ini ialah pembangkit listrik milik swasta yang menghasilkan listrik untuk dijual kepada distributor dan pengguna akhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

EO 6 menyatakan pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan pemangkit listrik swasta yang beroperasi di wilayah mereka pengecualian dan hak istimewa. Perlakuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan kontrak pembangkit listrik pada perusahaan pemerintah.

Namun, UU Pemerintahan Daerah Tahun 1991 menyatakan presiden dapat membatalkan kebijakan pajak daerah pada pemda demi kepentingan publik. Kewenangan ini juga termasuk memberikan pengurangan PBB di provinsi, kota, atau kabupaten mana pun di wilayah metropolitan Manila.

Energi Ramah Lingkungan

Sebelumnya, Marcos dalam pidato kenegaraan menyatakan pemerintah akan lebih agresif mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan lebih dari 100 kontrak energi terbarukan dalam setahun terakhir.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Energi terbarukan adalah jalan ke depan," tuturnya dikutip dari rappler.com.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyetujui 126 kontrak energi terbarukan dengan potensi kapasitas 31.000 megawatt. Pada 2022, energi terbarukan berkontribusi 29% terhadap bauran energi negara dengan kapasitas produksi 8.150 megawatt listrik.

Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas energi terbarukan terpasang sebesar 20.000 megawatt pada 2040. Pangsa energi terbarukan ditargetkan mencapai 35% pada 2030 dan kemudian menjadi 50% pada 2040. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, relaksasi pajak, keringanan pajak, fasilitas pembangkit listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?