Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk memperkenalkan windfall tax atas keuntungan berlebih yang didapatkan oleh perusahaan bahan bakar fosil akibat melonjaknya harga energi.

Juru Bicara Keuangan Partai Greens Katharina Beck memandang terdapat kelemahan dari penerapan windfall tax. Menurutnya, windfall tax justru berpotensi membuat para perusahaan bahan bakar fosil memindahkan keuntungannya ke luar negeri.

"Rancangan Kementerian Keuangan terkait dengan windfall tax untuk perusahaan minyak dan gas ini belum urgen," katanya seperti dilansir oilprice.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Windfall tax adalah pajak tambahan yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu saat kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mendapatkan keuntungan di atas rata-rata.

Saat ini, harga energi sedang menjulang tinggi sehingga tak sedikit perusahaan bahan bakar fosil yang mendapatkan keuntungan di atas rata-rata. Melirik kondisi tersebut, Pemerintah Jerman mulai melirik pemberlakuan windfall tax terhadap perusahaan bahan bakar fosil.

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax sebesar 33% atas keuntungan berlebih yang didapat oleh perusahaan bahan bakar fosil. Rencananya, pemajakan ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika sudah diberlakukan, windfall tax diperkirakan akan memengaruhi laba dari lusinan perusahaan bahan bakar fosil yang berada di negara tersebut. Pemerintah berharap tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut dapat terealisasi pada 2022 dan 2023.

Selain Jerman, terdapat juga negara-negara lainnya yang telah memberikan perhatiannya untuk memberlakukan windfall tax atas perusahaan bahan bakar fosil. Negara-negara yang dimaksud antara lain seperti Inggris, Italia, dan Yunani. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, windfall tax, pajak, pajak internasional, produsen BBM, energi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya