Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prosedur Permohonan dan Pelaporan Insentif Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Prosedur Permohonan dan Pelaporan Insentif Supertax Deduction Vokasi

WAJIB pajak badan yang berkeinginan untuk mendapatkan insentif supertax deduction kegiatan vokasi harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Adapun syarat dan ketentuan untuk memperoleh insentif supertax deduction tersebut telah diuraikan dalam artikel sebelumnya.

Apabila syarat dan ketentuan tersebut sudah terpenuhi, permohonan insentif supertax deduction dapat diajukan melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan permohonan insentif supertax deduction kegiatan vokasi?

Ketentuan mengenai pengajuan insentif supertax deduction vokasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 128/2019, untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto pada skema insentif supertax deduction kegiatan vokasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS).

Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan 2 dokumen secara kumulatif. Adapun 2 dokumen yang dimaksud ialah surat keterangan fiskal yang masih berlaku dan perjanjian kerja sama.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 128/2019, surat keterangan fiskal dapat dipahami sebagai informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK 128/2019, perjanjian kerja sama merupakan perjanjian antara wajib pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah.

Adapun instansi pemerintah tersebut meliputi instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun.

Perjanjian kerja sama dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dokumen perjanjian kerja sama yang dilampirkan dalam OSS setidaknya memuat 8 informasi. Pertama, nomor dan tanggal perjanjian kerja sama. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, jenis kompetensi yang diajarkan.

Keempat, nama sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Kelima, tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama.

Keenam, perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya kegiatan vokasi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sistem OSS akan memberikan notifikasi yang memberitahukan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan insentif supertax deduction kegiatan vokasi. Apabila persyaratan telah diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS akan memberikan notifikasi yang menyatakan wajib pajak telah memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas supertax deduction kegiatan vokasi.

Adapun penyampaian permohonan melalui OSS dilakukan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dimulai.

Namun demikian, apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung kepada dirjen pajak melalui kepala kantor wilayah Ditjen Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) PMK 128/2019. Surat penyampaian pemberitahuan kepada DJP dapat menyesuaikan dengan format yang tercantum dalam Lampiran C PMK 128/2019.

Lebih lanjut, wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan setiap tahun dan diserahkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Adapun cara pembuatan laporan biaya kegiatan vokasi dapat mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi atau laporan disampaikan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Setelah surat teguran diterbitkan, wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan vokasi paling lambat 14 hari sejak surat teguran diberikan.(vallen/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, supertax deduction, kelas pajak supertax deduction, insentif pajak, vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?