Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Protes Kenaikan Tarif Pajak, Dokter Ramai-Ramai Turun ke Jalan

A+
A-
5
A+
A-
5
Protes Kenaikan Tarif Pajak, Dokter Ramai-Ramai Turun ke Jalan

Ilustrasi.

KOLOMBO, DDTCNews – Sejumlah dokter di Sri Lanka melakukan aksi demonstrasi di depan stasiun untuk mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah dalam meningkatkan tarif pajak penghasilan orang pribadi.

Sekretaris Government Medical Officers Association (GMOA) Haritha Aluthge mengatakan seluruh asosiasi profesional sepakat secara kolektif untuk menentang kebijakan kenaikan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Pemerintah selalu mengambil cara yang ‘gampang’. Mereka tidak bisa terus melakukan ini. Mereka memiliki tanggung jawab terhadap warga negara, negara dan masyarakat,” katanya dikutip dari economynext.com, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberlakukan sistem pay as you earn (PAYE) untuk warga berpenghasilan di atas LKR100.000 per bulan. Pemerintah juga berniat menaikkan tarif PPh untuk masyarakat berpenghasilan tinggi, yaitu dari 6% menjadi 36%.

Sebagai gambaran, wajib pajak yang memiliki penghasilan bulanan LKR400.000 biasanya membayar PPh senilai LKR9.000,00. Namun, dengan rencana tersebut, wajib pajak tersebut harus membayar PPh lebih besar, yaitu LKR70.500,00.

Kebijakan tersebut pada gilirannya memicu gelombang protes dari serikat pekerja sektor publik dan asosiasi profesional. Aluthge memperingatkan pemerintah untuk memberikan solusi atas kebijakannya tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika tidak, seluruh serikat profesional akan melakukan tindakan. Dalam hal ini, Aluthge dan anggota GMOA lainnya sudah mulai membagikan selebaran berisi anti-kenaikan pajak kepada penumpang stasiun kereta.

Tak ketinggalan, the Ceylon Blank Employee’s Union juga terlibat dalam kampanye membagikan selebaran yang serupa di stasiun kereta api Maradana. Karyawan Bank Sentral Sri Lanka bahkan turut bergabung dalam kampanye tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri lanka, pajak penghasilan, unjuk rasa, demonstrasi, asosiasi dokter, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?