Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dan lebih patuh membayar pajak. "Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kami jika bisa Juli mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ansar mengatakan saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tengah menyiapkan peraturan dan teknis penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, dia pun berjanji akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak. Ansar menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. "Mungkin selama ini tidak dibayar karena [tunggakan] sudah banyak ditambah lagi dendanya.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak Rp981 miliar, yang Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (Bsi)

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kepulauan Riau, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA SURABAYA

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Surabaya Perpanjang Pemutihan Denda PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya