Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Otoritas Ini Siapkan Tarif Pajak Khusus untuk Kendaraan Listrik

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan tarif khusus pajak kendaraan bermotor (PKP) yang berlaku untuk kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Anthony Loke mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak yang menarik untuk pengguna kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon.

"Tarif pajak yang baru nanti 85% lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor normal. Kami berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Loke menuturkan tarif pajak kendaraan listrik akan ditinjau setiap 5 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas instrumen pajak saat transisi menuju kendaraan tanpa emisi serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, tarif pajak kendaraan listrik juga akan diatur progresif mengikuti daya listrik pada mesin kendaraan. Dengan demikian, sambungnya, kendaraan listrik dengan daya besar bakal dikenakan pajak lebih tinggi.

Dia menjelaskan peningkatan daya pada mesin kendaraan listrik akan merepresentasikan peningkatan harga beli, ukuran, segmen, serta bobot kendaraan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Kemenhub masih menyusun lapisan tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Misal, kelompok I akan mencakup motor listrik dengan daya 1 watt hingga 100.000 watt. Sementara itu, kelompok II mencakup antara 100.001 watt hingga 210.000 watt, dan seterusnya.

Pada kendaraan listrik kelompok I, tarif minimum pajaknya senilai RM20 atau sekitar Rp325.900 dan tarif maksimumnya senilai RM70 atau Rp1.14 juta.

Loke menyebut pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bagi semua pengguna kendaraan listrik mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Setelah periode tersebut, pemerintah akan menyusun kebijakan pajak yang baru untuk kendaraan listrik, baik pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Tarif BBNKB yang baru ini akan ditetapkan hanya untuk kendaraan listrik kategori battery electric vehicle dan fuel cell electric vehicle," ujar Loke seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pajak kendaraan bermotor, kendaraan listrik, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan