Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk mengubah ketentuan pajak penghasilan orang pribadi di negaranya pada 2022. Hal ini sebagai upaya menangani dampak ekonomi Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian Malta.

Menteri Keuangan dan Ketenagakerjaan Malta Clyde Caruana mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan dalam memulihkan ekonomi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pajak penghasilan.

“Untuk memerangi efek menghancurkan Covid-19 yang menimpa keluarga dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan pajak, tetapi membina moralitas pajak, dan memerangi penghindaran pajak,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Malta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat lima perubahan penting pajak penghasilan Malta pada 2022. Pertama, pengurangan pajak atas penghasilan dari upah lembur. Hal ini diperuntukan bagi karyawan dengan gaji pokoknya tidak lebih dari €20.000 atau sekitar Rp326 juta per tahun, serta bukan berposisi sebagai manajemen. Bentuk pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan 15% dari €10.000 penghasilannya selama setahun.

Kedua, pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kerja setelah mencapai usia pensiun. Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan pekerja paruh waktu dari 15% menjadi 10%. Keempat, penurunan pajak penghasilan bagi kalangan artis dan seniman.

Dengan pemangkasan tarif pajak tersebut, penghasilan artis dan seniman artis hanya dikenai pajak sebesar 7,5%. Caruana berharap pemangkasan tarif pajak artis dan seniman akan menggerakan ekonomi bidang seni di Malta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kelima, peningkatan besaran sanksi bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak menjadi 7,2% mulai 1 Juni 2022.

Selain melakukan perubahan terhadap pajak penghasilan, pemerintah terus mempermudah pengaturan masuknya investasi ke negaranya, terutama investasi yang diarahkan pada industri yang inovatif, hijau, digital, serta bidang sosial. (rizki/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malta, pajak, pajak internasional, pajak penghasilan, peraturan pajak, pemulihan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?