Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Digilas

SERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama 2015-2017 pada Rabu (24/5).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Dikutip dari laman DJBC, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23,6 Kg tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain," ungkapnya.

Hary mengungkapkan barang-barang tersebut diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan DJBC wilayah Banten.

"Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual dan minuman keras tanpa izin NPPBKC, dan rokok tanpa pita cukai," jelasnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp543 juta.

"Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan," pungkas Hary.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan DJBC, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. (Amu)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, miras ilegal, djbc banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya