Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungutan PPN PMSE oleh PKP Pedagang Eceran Akan Diatur di PMK

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungutan PPN PMSE oleh PKP Pedagang Eceran Akan Diatur di PMK

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti dalam webinar bertajuk Digital Taxation, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok peraturan menteri keuangan yang akan mewajibkan pedagang eceran untuk memungut PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan aturan dasar mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP melalui PMSE telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 9/2021.

"Dengan adanya PP 9/2021 ini nantinya akan diatur lebih lanjut di PMK untuk mewajibkan pedagang eceran tadi untuk memungut PPN atas konsumsi melalui PMSE," katanya dalam webinar bertajuk Digital Taxation, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada Pasal 5 PP 9/2021 yang merevisi turut Pasal 20 PP 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE, dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran.

Pada Pasal 20 ayat (4) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, pemerintah akan mengatur lebih lanjut tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PKP pedagang eceran melalui pihak ketiga. Bila sudah diatur, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Saat ini, PMK yang menjadi ketentuan pelaksana atas Pasal 20 ayat (4) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 tersebut masih belum diterbitkan. Pemerintah berharap aturan ini akan menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil dan setara antara pedagang luar negeri dan dalam negeri.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebagai informasi, pedagang luar negeri dan penyedia jasa luar negeri serta penyelenggara PMSE telah diwajibkan untuk memungut PPN PMSE atas penyerahan BKP tidak berwujud dan JKP dengan diberlakukannya PMK 48/2020.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh dirjen pajak bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun dan/atau memiliki traffic melebihi 12.000 dalam 1 tahun. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pedagang eceran, produk digital, PP 9/2021, kemenkeu, BKF, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya