Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Pertanyaan Soal UU HPP? Silakan Tanya DDTC FRA di Sini!

A+
A-
9
A+
A-
9
Punya Pertanyaan Soal UU HPP? Silakan Tanya DDTC FRA di Sini!

SANGAT dinamis. Ya, dua kata tersebut cocok untuk menggambarkan kondisi lanskap perpajakan Indonesia. Tidak tercipta tiba-tiba, kondisi tersebut merupakan implikasi dari masih berjalannya agenda reformasi perpajakan yang dipengaruhi agenda global dan domestik.

Beberapa payung hukum baru bermunculan setelah amnesti pajak. Sebut saja UU Akses Informasi Keuangan, UU 2/2020, UU Bea Meterai, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Perubahan yang cukup dinamis membuat arah sistem pajak lebih sulit untuk diprediksi. Hal yang dapat dipastikan adalah perubahan lanskap perpajakan membutuhkan pemahaman mumpuni dari wajib pajak. Tidak hanya ketentuan yang sudah ada (existing), tetapi juga berbagai perubahannya.

Payung hukum yang memuat cukup banyak perubahan dari UU perpajakan adalah UU HPP. Maklum, selain memuat pengaturan mengenai pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS), UU HPP juga mengubah 4 UU yang sudah ada.

Keempat UU yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), serta UU Cukai.

Tentu saja perubahan dalam tataran UU tidak langsung bisa diimplementasikan. Ketersediaan peraturan turunan atau teknis juga menjadi penentu. Tentu saja semua pihak berharap ketentuan teknis disusun dengan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Terlebih, berdasarkan pada rencana pemerintah, akan ada 43 ketentuan teknis dari UU HPP. Jumlah tersebut terdiri atas 8 peraturan pemerintah dan 35 peraturan menteri keuangan. Pada akhirnya, wajib pajak juga dituntut untuk memahami seluruh peraturan turunan tersebut.

Pemahaman yang tidak merata akan berisiko memunculkan sengketa karena ada pula tantangan implementasi di lapangan. Pada akhirnya, aspek kepastian pajak (tax certainty) tetap perlu diutamakan bersamaan dengan dinamisnya perubahan lanskap perpajakan.

Berpijak dari kondisi tersebut, DDTC Fiscal Research & Advisory (DDTC FRA) hadir membantu wajib pajak untuk memahami berbagai perubahan ketentuan yang terjadi pascaterbitnya UU HPP. Hal ini sejalan dengan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Untuk itu, DDTC FRA hadir melalui artikel Konsultasi UU HPP yang dipublikasikan di DDTCNews. Artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya.

Wajib pajak dapat mengajukan pertanyaan ke email [email protected] dengan subject ‘Konsultasi UU HPP’. Pertanyaan yang terpilih akan dijawab secara langsung dan dipublikasikan dalam artikel Konsultasi UU HPP di sini (update tiap pekan).

DDTC FRA juga berupaya hadir untuk menjembatani persoalan di lapangan dengan ketentuan dalam UU HPP beserta peraturan turunannya.

Jadi, silakan manfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada DDTC FRA!

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB