Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

A+
A-
1
A+
A-
1
Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara tetap memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan alat berat, meski hasil uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan alat berat tidak dikenakan jenis pajak itu.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Ronny mengatakan perubahan kebijakan atau revisi dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 baru bisa dilakukan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun. Hingga saat ini, kendaraan alat berat pun masih dikenakan kedua jenis pajak tersebut.

"Kami masih diberikan waktu untuk menagih selama 3 tahun untuk menyelesaikan pajak alat berat. Kalau UU berubah, maka tidak ada lagi penarikan pajak alat berat. Artinya alat berat tidak lagi masuk kategori kendaraan bermotor," ujarnya di BPPRD Kalimantan Utara, baru-baru ini.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Keputusan MK itu menghapus kendaraan seperti bulldozer, excavator, traktor dan dump truck tidak bisa dikenakan PKB maupun BBNKB. Namun, pajak alat berat pada jenis kendaraan alat berat itu tetap dipungut hingga UU No.28/ 2009 diubah dengan tenggat waktu 3 tahun.

Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa memastikan adanya peraturan tersendiri mengenai kendaraan alat berat atau tidak. "Mungkin nanti lebih rinci, tapi tidak tahu juga. Jadi kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” jelasnya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Hal serupa pun diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPRD Kalimantan Utara Sugiatsyah. Menurutnya Pemda belum menerima mandat langsung dari Gubernur untuk mencabut pajak alat berat. Berdasarkan hal itu, Pemkab masih memungut pajak alat berat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di samping itu, Sugiatsyah menegaskan kontribusi pajak alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan. Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang menunggak, sejauh ini realisasi pajak alat berat sudah meningkat 84,7%.

“Kami tidak bisa menagertkan, karena kami tidak bisa memungut pajak kalau alat beratnya dari luar wilayah. Kalau hanya menunggu di kantor ya sulit, karena kami tahu orang perusahaan selalu sibuk sehingga jarang ada waktu untuk bayar pajak ke kantor UPT BP2RD. Jadi kami harus jemput bola, dan kami harap mereka tetap bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)


Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak alat berat, provinsi kalimantan utara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya