Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa kalangan masyarakat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mengulur pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) melalui Sidang Paripurna.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan keputusan yang diketok dalam Sidang Paripurna itu menimbulkan kekecewaan publik. Menurutnya pembahasan RUU KUP harus dipercepat dan DPR harus lebih mengesampingkan kepentingan politik.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

“Saya rasa pembahasan RUU KUP harus dipercepat. Masyarakat sudah siap dengan AEoI (Automatic Exchange of Information), tapi DPR justru mengulur pembahasan itu. Ini kan kepentingan nasional, kalau DPR tidak mementingkan kepentingan nasional maka lebih baik mundur saja,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

AEoI atau keterbukaan informasi keuangan nasabah perbankan dalam kepentingan pajak akan efektif berjalan di Indonesia pada tahun 2018. Sementara RUU KUP sebagai landasan utama kebijakan pajak Indonesia, pembahasannya kembali diundur, meski pemerintah sudah punya UU Nomor 9 tahun 2017.

Dia pun menegaskan RUU KUP pun berisi mengenai penguatan kewenangan Ditjen Pajak dalam memungut pajak, mengingat pajak sangat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Urgensi pembahasan RUU KUP juga mengarah pada pembangunan masyarakat melalui dana pajak.

Baca Juga: 10 Hari Jelang Implementasi Penuh, 99% NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Karena urgensi itu, Maryati menyebutkan perlunya insentif maupun disinsentif kepada DPR yang tidak mempercepat pembahasan RUU KUP seperti jaminan tidak dipilihnya lagi anggota DPR terkait. Kontrol publik terhadap hal tersebut pun menjadi salah satu acuan dalam mendorong DPR agar lebih mementingkan kepentingan nasional dibanding politik.

Di samping itu, tax competition juga bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk mempercepat pembahasan RUU KUP. Hal itu tercermin pada berbagai aksi ‘wah’ yang dilakukan oleh Singapura saat pemerintah Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak.

“Saat Indonesia menyelenggarakan program tax amnesty saja, Singapura sudah melakukan berbagai aksi yang Wah. Apa lagi kalau nanti kita punya banyak tools untuk menaikkan penerimaan pajak, pasti korporasi dan negara lain juga akan beromba untuk menggaet investor ke negara mereka,” paparnya. (Amu)

Baca Juga: Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu kup, revisi uu pajak, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 November 2023 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak, DJP: Ongkos untuk Patuh Jadi Rendah, bahkan Nol

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:01 WIB
DGT AWARDS

DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya