Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Penolakan, Presiden Ini Tunda Pengenaan Cukai Telekomunikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramai Penolakan, Presiden Ini Tunda Pengenaan Cukai Telekomunikasi

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu memutuskan untuk menangguhkan pengenaan cukai sebesar 5% atas layanan telekomunikasi di negara tersebut.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Strategi Dele Alake mengatakan penangguhan cukai telekomunikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

"Presiden bermaksud menggunakan kebijakan fiskal tanpa membebani bisnis," katanya dikutip dari ecofinagency, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Alake menuturkan UU Keuangan yang disahkan pada 2020 mengamanatkan pengenaan cukai sebesar 5% atas layanan telekomunikasi. Namun, belum terlaksana hingga saat ini. Kebijakan ini diprediksi mampu mendatangkan penerimaan hingga 150 miliar naira atau sekitar Rp2,86 triliun.

Wacana pengenaan cukai telekomunikasi mengemuka demi meningkatkan pendapatan negara yang kal itu merosot karena penurunan harga minyak dan gas. Namun, Presiden Tinubu saat dilantik telah berkomitmen untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

Cukai Telekomunikasi Dibatalkan, Bukan Ditunda

Sementara itu, Ketua Asosiasi Operator Telekomunikasi Berlisensi Nigeria (ALTON) Gbenga Adebayo mengapresiasi penunaan pengenaan cukai telekomunikasi. Namun, ia tetap berharap UU Keuangan dicabut dan rencana cukai telekomunikasi dibatalkan sepenuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menjelaskan pengenaan cukai telekomunikasi kemungkinan akan menjadi beban bagi penyedia layanan. Sebab, layanan telekomunikasi saat ini sudah dikenakan PPN sebesar 7,5% yang dibebankan kepada konsumen.

"Apabila telekomunikasi dikenakan cukai 5% maka pungutannya akan menjadi 12,5%. Hal ini bakal berimplikasi serius pada biaya layanan yang pada akhirnya membebani konsumen," ujarnya seperti dilansir guardian.ng.

Adebayo menilai pengenaan PPN dan cukai akan membuat layanan telekomunikasi di Nigeria lebih mahal. Kondisi ini pun dikhawatirkan dapat menyebabkan masyarakat makin sulit mengakses layanan telekomunikasi. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, cukai, layanan telekomunikasi, pajak, pajak internasional, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?