Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

Poster e-CD bagi jamaah haji yang diunggah DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta para calon jemaah umrah dan haji memahami ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta I Sumarna mengatakan pemahaman soal ketentuan kepabeanan, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dan haji makin lancar. Apalagi, prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD).

"e-CD ini telah berjalan untuk penumpang umum. Tantangan bagi kita adalah e-CD ini dapat juga implementasikan untuk para penumpang jemaah umrah dan haji," katanya dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta sehingga tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sumarna menyebut Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta terus menyosialisasikan implementasi e-CD kepada masyarakat, termasuk agen perjalanan haji dan umrah. Dia berharap para jemaah yang diberangkatkan telah memahami tata cara pengisian e-CD.

"Kami mengharapkan sinergi dengan pihak agen travel untuk dapat mengedukasi pengisian e-CD kepada jamaah yang akan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Neni Nurshanti menambahkan implementasi e-CD merupakan upaya digitalisasi pemberitahuan pabean demi menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apabila telah mengisi e-CD, jemaah umrah dan haji akan mendapatkan barcode yang perlu dipindai saat sudah berada di area Bea Cukai. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea masuk, deklarasi elektronik, e-CD, barang bawaan, umrah, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?