Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

NATUNA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat ada 894 kendaraan dinas milik Pemkab Natuna yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzzamri mengatakan ada tunggakan pajak dari 727 unit sepeda motor dan 167 mobil dinas. Adapun nilai total tunggakannya mencapai Rp553,68 juta.

"Rata-rata tunggakan pajaknya di atas 5 tahun kebanyakan," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Alpi mengatakan data tunggakan pajak pada kendaraan dinas tersebut tersimpan lengkap pada sistem di Samsat Natuna. Sistem tersebut akan otomatis mencatat kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang belum melakukan pembayaran pajak setelah 14 hari jatuh tempo.

Alpi menyebut Samsat telah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, BPKAD dapat meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas yang dioperasikan.

Dia menilai tunggakan bermotor itu terjadi misalnya karena OPD kurang proaktif membayar pajak pajak kendaraan. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan dinas itu menjadi kewajiban masing-masing OPD yang menggunakannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Kami tidak bisa menyalahkan pihak BPKAD karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," ujarnya.

Dia berharap OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikan kewajibannya. Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga akan meringankan tunggakan yang harus dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli-30 September 2021. Selama periode tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Plt Kepala BPKAD Natuna Suryanto menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dialokasikan dalam APBD setiap tahun. Menurutnya, anggaran tersebut telah disalurkan ke setiap OPD yang akan membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Setiap tahun dianggarkan, tetapi saya tidak tahu kenapa OPD tidak bayar," katanya, seperti dilansir batamnews.co.id. (kaw)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Victor Jaya Andreas

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak. supaya rasio kepatuhan pajak masyarakat meningkat
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya