Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

A+
A-
2
A+
A-
2
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak yang dijalankan pemerintah telah berlangsung sejak 1983. Lompatan terbesar yang diambil pemerintah adalah mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.

Salah satu tujuan utama reformasi pajak adalah mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara demi membiayai pembangunan. Namun, ternyata ada alasan khusus di balik dijalankannya reformasi pajak pada 1983. Apa itu?

"Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri," petikan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ke-2 RI Soeharto, 16 Agustus 1983 silam.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dari badan pidato secara menyeluruh bisa disimpulkan bahwa reformasi pajak dijalankan untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari sektor migas. Sebagai informasi, pada 1980-an, proporsi penerimaan migas terhadap total penerimaan negara mencapai 70%.

Mulai dekade 1980-an pula, pemerintah mulai mengkhawatirkan stabilitas ekonomi nasional lantaran harga minyak dunia yang fluktuatif dan sangat bergantung dengan geopolitik dunia, khususnya di kawasan Teluk, Timur Tengah kala itu.

Pemerintah Indonesia bahkan sempat melakukan devaluasi rupiah hingga 48% pada 1983, dari Rp702 menjadi Rp970 per dolar AS.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Karenanya, pemerintah mulai menginisiasi program reformasi perpajakan. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kemandirian," tulis DJP dalam buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa.

Reformasi perpajakan yang berlangsung pada 1983 dikomandoi oleh Menko Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana dan Kepala Bappenas Widjojo Nitisastro.

Ada lima undang-undang (UU) yang disahkan pada akhir periode Pelita III tersebut. Pertama, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Keempat, UU 12/1983 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Kelima, UU 13/1983 tentang Bea Materai (UU BM).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sistem Pajak Kolonial

Sebenarnya, ada alasan lain di balik dijalankannya reformasi pajak. Selain karena ketergantungan APBN terhadap sektor migas, reformasi pajak juga dilakukan karena sejak awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah terlalu 'setia' terhadap sistem perpajakan peninggalan kolonial Belanda.

Padahal, sistem perpajakan warisan Belanda tersebut dikenal beragam dan perhitungannya pun rumit. Pada awal Orde Baru, pemungutan pajak mengenal 58 tarif PPh, yang terdiri dari 48 tarif untuk wajib pajak perorangan dan 10 tarif untuk wajib pajak badan. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, penerimaan pajak, UU Cipta Kerja, UU HPP, PPN, PPh, Ali Wardhana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya