Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

A+
A-
8
A+
A-
8
Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews - Parlemen memberikan persetujuan terhadap peraturan reformasi pajak konsumsi yang diusulkan oleh pemerintah Brasil.

Dengan disetujuinya ketentuan tersebut, 5 jenis pajak konsumsi yang selama ini berlaku di Brasil akan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan oleh pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.

"Dengan reformasi ini, kita akan memiliki sistem pajak yang modern. Ini adalah langkah maju bagi perekonomian Brasil," kata Sekretaris Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan Brasil Guilherme Mello, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah federal nantinya berwenang untuk mengenakan Contribuição sobre Bens e Serviços (CBS), sedangkan pemerintah negara bagian berwenang untuk mengenakan Imposto sobre Bens e Serviços (IBS).

Transisi dari pajak konsumsi menuju sistem PPN ganda tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 8 tahun dimulai pada 2026. Adapun 5 jenis pajak konsumsi yang digantikan oleh PPN antara lain IPI, COFINS, PIS, ICMS, dan ISS.

Perubahan sistem pajak konsumsi diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian Brasil. Sebab, ketentuan pajak yang berlaku di Brasil selama ini dipandang terlalu kompleks sehingga menghambat kegiatan usaha di negara tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Untuk menarik penanaman modal, setidaknya kami harus memiliki sistem pajak yang kompetitif," ujar Mello seperti dilansir ft.com.

Dengan disetujuinya reformasi pajak tersebut, prinsip pemungutan pajak konsumsi di Brasil bakal bergeser dari saat ini menerapkan origin principle menjadi destination principle. Dengan demikian, PPN dikenakan di lokasi barang dan jasa dikonsumsi.

Perubahan ini dinilai akan menguntungkan negara bagian yang kaya. Guna mengompensasi turunnya penerimaan negara bagian tertentu akibat berlakunya PPN, pemerintah federal bakal menyiapkan mekanisme transfer untuk negara bagian tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, PPN, reformasi pajak, investasi, pajak konsumsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?