Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relaksasi Waktu Lapor Usaha untuk Dikukuhkan Jadi PKP, Ini Kata DJP

A+
A-
21
A+
A-
21
Relaksasi Waktu Lapor Usaha untuk Dikukuhkan Jadi PKP, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 164/2023, pemerintah merelaksasi batas waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan relaksasi batas waktu diberikan agar pengusaha dapat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi pemungutan PPN.

“DJP memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sebelumnya merupakan pengusaha kecil sehingga dapat memiliki waktu untuk mempersiapkan administrasi pemungutan PPN sebagai PKP,” katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Seperti diketahui, pengusaha harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Berdasarkan permohonan itu, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Pasal 22 PMK 164/2023 memuat ketentuan peralihan bagi pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada bulan terakhir sebelum Desember 2023 dan belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum 29 Desember 2023.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Terhadap pengusaha tersebut, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023. Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, PMK 68/2010, PMK 197/2013, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya