Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bakal mendapatkan tax holiday atas relokasi kantor pusat/regional di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN harus memiliki substansi ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan ketentuan substansi ekonomi tersebut terpenuhi bila kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memiliki kontrol atas operasionalisasi di kawasan.

"Jadi keputusan investasi di kawasan atau di Indonesia harus dilakukan oleh kantor pusat/regional yang ada di IKN," ujar Yuliot, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Yuliot mengatakan substansi ekonomi yang dimaksud pada PP 12/2023 terpenuhi bila perusahaan yang dimaksud memang menempatkan dana di kantor yang berlokasi di IKN dan memiliki cabang di negara lain atau di Indonesia.

Yuliot mengatakan pemerintah akan memiliki skema untuk mengevaluasi apakah kantor pusat/regional yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memang sudah memenuhi substansi ekonomi.

"Kalau kantornya cuma diisi 1 orang dan enggak ngapa-ngapain, pemberian fasilitas PPh badan itu kan jadi tidak pas. Nanti bisa dilihat apakah ini akal-akalan atau beneran kantor untuk kegiatan bisnis," ujar Yuliot.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lewat fasilitas tax holiday yang diberikan lewat PP 12/2023, diharapkan perusahaan multinasional tertarik untuk memindahkan kantor regionalnya dari negara-negara hub seperti Singapura ke IKN.

Untuk diketahui, ketentuan tax holiday relokasi kantor pusat/regional ke IKN telah diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 PP 12/2023.

Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, tax holiday diberikan bila subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merelokasi kantornya memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di IKN, dan membentuk PT di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wajib pajak dalam negeri juga bisa mendapatkan tax holiday yang serupa bila mendirikan kantor pusat/regional di IKN sepanjang memenuhi substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Fasilitas diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak. Pada 10 tahun pajak berikutnya, tax holiday diberikan sebesar 50% dari PPh badan yang terutang. "Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sampai dengan 2045," bunyi Pasal 35 ayat (6) PP 12/2023. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, PPh, PP 12/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya