Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

A+
A-
0
A+
A-
0
Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Pengunjung berdiskusi dengan vendor peserta pameran kebutuhan pernikahan di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

PINRANG, DDTCNews - Bisnis wedding organizer (WO) kini mulai dilirik petugas pajak. Hal ini bukan tanpa alasan. Bisnis WO disebut mulai kembali kebanjiran order setelah sempat terpukul selama pandemi Covid-19. Karenanya, potensi perpajakan dari usaha ini perlu digali dan pengusahanya diberikan pendampingan.

Kepala KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, mengutus 2 petugasnya untuk menyampangi alamat pengasaha wedding organizer di Kecamatan Paleteang. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk untuk mengecek kondisi usaha.

"WO adalah bisnis yang menjanjikan setelah pandemi karena banyak acara tertunda saat pandemi. Hal ini membuat penggunaan jasa WO praktis makin laris saat ini," kata Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Akhmad menjelaskan, kedatangan petugas bertujuan menggali informasi mengenai kondisi usaha saat ini. Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan terkait dengan peraturan perpajakan terbaru menyangkut pelaku UMKM.

"Dengan besarnya potensi yang dimiliki oleh WO, penting bagi kami untuk menghimpun informasi serta mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Selain itu, KPDL ini juga merupakan sarana melakukan sosialisasi peraturan terbaru dan pelaporan SPT," tutur Nisba, salah satu petugas yang ikut turun ke lapangan.

Jumriah, pemilik usaha Namira Wedding Organizer, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya dan rutin melakukan pembayaran pajak. Namun, dia mengaku tahun belum melakukan pembayaran pajak karena omzet usahanya belum menyentuh Rp500 juta.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Menurut peraturan terbaru kan pembayaran pajak baru dilakukan bila telah mencapai batas omzet Rp500 juta. Doakan saja bisa mencapai Rp500 juta sehingga bisa ikut membayar pajak," kata Jumriah.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pelaku UMKM, termasuk penyedia jasa wedding organizer, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KPDL, KP2KP, penyuluhan pajak, wedding organizer, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya