Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

A+
A-
33
A+
A-
33
Resmi! Pengadilan Pajak Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

Laman depan dokumen PER-1/PP/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menerbitkan peraturan yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan sidang secara elektronik menggunakan e-Tax Court. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023 pada 21 Juli 2023, e-Tax Court bakal mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023.

"Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023," bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Guna mengajukan banding atau gugatan, pemohon terdaftar dapat mengajukannya dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Adapun yang dimaksud dengan pemohon terdaftar adalah wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang sudah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.

Surat banding atau surat gugatan yang diunggah harus berformat portable document format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.

Setelah mengajukan banding atau gugatan lewat e-Tax Court, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Tanggal BPE adalah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Bila banding atau gugatan diajukan secara elektronik, banding atau gugatan tersebut akan disidangkan secara elektronik pula. Bila tidak diajukan secara elektronik, sidang dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan banding atau penggugat.

Persidangan secara elektronik bakal dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. Sidang elektronik menggunakan aplikasi secara hukum dianggap telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Khusus untuk pemeriksaan sengketa pajak, majelis atau hakim tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan dari sidang secara elektronik menjadi secara tatap muka. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pemeriksaan.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Terkait dengan pengucapan putusan, Pasal 17 PER-1/PP/2023 mengatur bahwa pengucapan putusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan ketika salinan putusan diunggah ke e-Tax Court.

Dengan ditetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya