Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Respons Digitalisasi, Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak Jadi Krusial

A+
A-
1
A+
A-
1
Respons Digitalisasi, Redesain Kurikulum Pendidikan Pajak Jadi Krusial

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam seminar bertajuk 'Perubahan Lanskap Pajak Global dan Implikasinya di Indonesia’ yang diadakan di Kampus STIE YKPN Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak terhadap berbagai bidang, tidak terkecuali pajak. Dalam konteks ini, penyesuaian kurikulum pendidikan pajak menjadi krusial untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk ‘Perubahan Lanskap Pajak Global dan Implikasinya di Indonesia’ yang diadakan di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

“Perkembangan teknologi digital yang pesat ini membutuhkan respons dari ranah pendidikan. Ini menjadi bukti bahwa dunia pajak itu sangat dinamis. Untuk itulah, redesain kurikulum pendidikan pajak sangat krusial untuk menghadapi masa depan,” katanya.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dia menyayangkan tidak ada pergerakan yang signifikan – terutama dari sisi kurikulum – untuk merespons dinamisnya perkembangan pajak, termasuk kaitannya dengan digitalisasi. Padahal, penerimaan pajak menyumbang lebih dari 70% pendapatan negara.

Adapun salah satu aspek yang membuat redesain kurikulum pendidikan pajak sangat krusial adalah prospek profesi di bidang pajak itu sendiri. Perubahan pola bisnis atau administrasi pada gilirannya menuntut adanya penyesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) di dalamnya.

Profesional pajak di masa mendatang tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis perpajakan. Mereka harus punya kemampuan dalam menguasai teknologi. Oleh karena itulah muncul profesi baru yang disebut taxologist. Taxologist merupakan profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan fungsi perpajakan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Prospek profesi di bidang pajak ini tentunya perlu respons dari sisi kurikulum pendidikan. Dengan demikian, diharapkan akan ada banyak lulusan yang memiliki kompetensi memadai dan sesuai dengan perubahan lanskap pajak global maupun domestik.

Selain itu, Darussalam mengatakan redesain kurikulum pendidikan pajak juga penting untuk melihat skema pemajakan yang ideal dalam era digitalisasi. Seperti diketahui, ekonomi digital juga disebut-sebut sebagai new shadow economy. Dalam konteks ini, kurikulum pendidikan yang hanya berfokus pada cara-cara konvensional sudah tidak cocok.

Terlebih, dalam perkembangan terbaru, muncul wacana untuk memajaki robot. Dengan alasan efisiensi, sekitar 52% pekerjaan manusia pada 2025 bisa digantikan oleh robot. Proyeksi dari World Economic Forum ini didasarkan pada tingginya pemanfaatan mesin dan komputer serta teknologi terotomatisasi.

Baca Juga: Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

“Sekali lagi saya tekankan, dunia pendidikan itu perlu meredesain kurikulum pendidikan,” ujar Darussalam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini.

Dalam redesain kurikulum pendidikan pajak, sambungnya, perlu pemahaman pajak melalui pendekatan baru. Pertama, pendekatan pajak sebagai multidisiplin ilmu. Kedua, pendekatan studi perbandingan atau komparatif. Ketiga, pendekatan dengan kasus-kasus pajak yang terjadi. (kaw)

Baca Juga: Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi, edukasi pajak, kurikulum pendidikan pajak, teknologi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB
KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jum'at, 19 April 2024 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya