Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

A+
A-
0
A+
A-
0
Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan omzet usahanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pengawasan telah dilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramai dikunjungi konsumen.

"Pengawasan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan evaluasinya setiap minggu," ujar Amrin, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Setelah 1 pekan dilakukannya pengawasan, Amrin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.

Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.

Adapun salah satu cara pengawasan yang diupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung di samping kasir.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dari wajib pajak. "Wajib pajak ini menolak ada petugas duduk di samping kasir," ujar Amrin.

Tak kehabisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.

Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusias dan belum ada kita temukan penolakan," ujar Amrin seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Amrin pun mengingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajib pajak yang tak mematuhi ketentuan pajak daerah bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan pembayaran pajak hingga pencabutan izin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, pajak restoran, Mataram, NTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya