Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan karena Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-12 pada 2022 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya. Kelanjutan pembahasan usulan pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties [barang digital yang] ditransmisikan elektronik," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani mengatakan masih ada beberapa aspek mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibahas dalam pertemuan tersebut. Beberapa di antaranya mengenai definisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Dalam pembahasan itu, lanjutnya, pendefinisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang paling sulit disepakati.

Dia menjelaskan masih terdapat perbedaan pandangan di antara negara WTO mengenai perlu atau tidaknya pengenaan bea masuk barang digital. Menurutnya, Indonesia bersama negara seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil bakal menyuarakan dukungan untuk mengenakan bea masuk atas barang digital.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga mempunyai posisi yang sama dengan Indonesia," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang disepakati dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang vokal menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju seperti Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, barang digital, WTO, KTM WTO

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya