Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

CIMAHI, DDTCNews – Sekitar 2.000 wajib pajak dihapus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi. Penghapusan dilakukan setelah Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data subjek dan objek wajib pajak (WP).

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R. Widiana mengungkapkan penghapusan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota mengenai verifikasi dan simulasi WP.

“Di triwulan I-2016 kami sudah melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemutakhiran data subjek dan objek pajak dilakukan di empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta Kelurahan Padasuka. Dari pemutakhiran data tersebut, diketahui empat kelurahan yang ada di Kota Cimahi memiliki potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta.

Yunita menambahkan jumlah pendapatan di sektor itu pun bahkan bisa terealisasi lebih dari perkiraan karena Dispenda akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.

Dispenda pun dia katakan sudah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerja sama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dari data yang diterima, di awal triwulan III-2016 ini, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang diterima sudah mencapai 70% dari target yang ditetapkan.

Secara terpisah, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan pemutakhiran subjek dan objek pajak sangat penting dilakukan. Tujuannya, agar data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi, sehingga target pajak bisa terealisasi.

Dia berharap, seperti dikutip dari Pojokjabar.com, pemutakhiran data ini bisa meningkatkan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi. “Pajak merupakan aspek dasar bagi daerah untuk membangun. Untuk itu harus kita upayakan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Atty pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi agar membayar wajib pajaknya. Jika masyarakat taat pajak, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi akan memberikan penghargaan berupa piagam bagi masyarakat Kota Cimahi yaang aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak

“Ini sebagai tanda apresiasi saja dari kami agar bisa menjadi motivasi untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penghapusan wajib pajak, pemutakhiran data pajak, kota cimahi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya