Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
 

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak di wilayahnya sudah dinikmati ribuan wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp336 miliar.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau Agus Budisantoso mengatakan insentif tersebut merupakan upaya pemerintah memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Guna mempercepat pemulihan ekonomi, telah diterbitkan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Berdasarkan catatan Agus, sebanyak 1.507 wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lalu, sebanyak 22 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, sebanyak 625 wajib pajak memanfaatkan diskon PPh Pasal 25, dan 3.171 wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM DTP. Total jumlah penerima manfaat insentif pajak mencapai 5.325 wajib pajak.

Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha di Riau telah menerima insentif pajak. Dia berharap berbagai insentif tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha untuk dapat pulih dari dampak pandemi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Menurutnya, DJP terus mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak tersebut dengan menyederhanakan tata cara pemanfaatan insentif, serta meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak.

Pada saat bersamaan, Kanwil DJP Riau juga tak ketinggalan untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak pada kuartal IV/2020.

Langkah itu utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui beberapa kegiatan, seperti penyampaian informasi pembayaran pajak atas wajib pajak strategis dengan tiga kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai pilot project.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

DJP Riau juga menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak baru nonstrategis secara massal menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM), serta memetakan objek PBB-P2 sektor perkebunan.

Sementara untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atau extra effort, Kanwil DJP Riau akan berupaya menagih tunggakan pajak sebagai bagian kegiatan joint collection bersama Ditjen Bea dan Cukai.

"[Kami juga melakukan] analisis wajib pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak, serta optimalisasi data internal dan eksternal yang sudah dimiliki," ujarnya dikutip riau1.com.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hingga kuartal III/2020, DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp9,94 triliun atau 69,13% dari target. Adapun realisasi kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan mencapai 75,04% dari target 347.054 wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : riau, kanwil djp riau, insentif pajak, pandemi corona, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 22:13 WIB
Realisasi Insentif pajak untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 adalah sebuah kabar baik. Tercatat, bahwa ada ribuan UMKM telah mendapatkan bantuan ini. Semoga bantuan ini bisa membantu para UMKM memulihkan usaha mereka yang pastinya merosot karena pandemi. Hal ini bisa dijadikan langkah ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya