Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK

A+
A-
11
A+
A-
11
Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak dapat diyakini telah diterima pegawai yang berhak.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif bagi wajib pajak pegawai yang diberikan melalui wajib pajak pemberi kerja.

“Dengan memberikan secara tunai pajak yang seharusnya dipotong kepada pegawai tersebut dan pemerintah sebagai gantinya menanggung melalui belanja subsidi PPh DTP,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Karena melalui pemberi kerja, sambung BPK, muncul risiko insentif yang dilaporkan pemberi kerja tidak disampaikan kepada pegawai. Dengan demikian, ada risiko insentif itu digunakan sendiri oleh pemberi kerja.

“Atas risiko tersebut, DJP tidak membuat mekanisme pengendalian dan belum menguji apakah insentif tersebut benar telah sampai ke sasaran yaitu WP (wajib pajak) pegawainya yang berhak,” imbuh BPK.

Untuk pengujian, BPK meminta bukti penyerahan insentif kepada wajib pajak pemberi kerja melalui DJP. Dari 100 sampel wajib pajak, hingga pemeriksaan berakhir, baru 21% pemberi kerja yang sudah menyampaikan bukti penyerahan insentif kepada pegawai yang berhak.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Adapun sisanya, yakni sebanyak 79% dengan nilai sampel Rp86,85 miliar belum memberikan bukti. Dengan demikian, BPK menyimpulkan setidaknya insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp86,85 miliar tidak dapat diyakini telah diterima wajib pajak pegawai yang berhak.

Sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada wajib pajak karyawan yang bekerja pada sektor usaha yang tercakup, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta.

"PPh Pasal 21 DTP ... harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut. (kaw)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, BPK, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya