Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

A+
A-
2
A+
A-
2
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia kembali menambah dosis kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman. Selain itu, otoritas juga ingin mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, langkah-langkah konkret pemerintah dan BI untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor juga diyakini akan memberi dampak positif dalam upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan. Defisit pada 2019 diperkirakan menjadi sekitar 2,5% produk domestik bruto (PDB).

Bank sentral, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam penjagaan stabilitas ekonomi dan penguatan ketahanan eksternal. BI juga akan terus mencermati nilai tukar rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan tingkat inflasi.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, kenaikan suku bunga acuan akan didukung dengan kebijakan pemberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan pembereian alternatif instrument lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah Jisdor untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Transaksi ini wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kurs tengah BI (Jisdor) pada hari ini dipatok di level Rp14.919 per dolar AS, sedikit menguat dari posisi Rabu (26/9/2018) senilai Rp14.938 per dolar AS. Dalam perdagangan spot, menilik data Bloomberg, rupiah dibuka di level Rp14.920 per dolar AS dan sempat menyentuh Rp14.928 per dolar AS. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : moneter, Bank Indonesia, BI 7-day Reverse Repo Rate, rupiah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya