Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU APBNP 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU APBNP 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati RUU APBNP tahun 2017 dan segera dibawa ke Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (27/7). Meski demikian, sejumlah fraksi meminta pemerintah untuk bisa menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Ketua Banggar Aziz Syamsudin mengatakan mayoritas fraksi menyetujui RUU APBNP berdasarkan pendapat mini fraksi. Namun tidak seluruh fraksi yang secara gamblang menyetujui RUU tersebut, sehingga pemerintah diberikan sejumlah catatan agar bisa mengakomodir berbagai perbaikan.

"Ada 8 fraksi yang memberikan persetujuannya, lalu 1 fraksi memberi persetujuan dengan catatan sebanyak satu fraksi, dan hanya fraksi Gerindra yang menolak RUU ini. Dengan melihat asas musyawarah, maka kami dapat setujui," ujarnya di Banggar DPR RI Jakarta, Rabu (27/7).

Baca Juga: Postur Sementara RAPBN 2022 Berubah, Defisit Tetap 4,85%

Dalam rapat kali ini, sejumlah fraksi memperhatikan realisasi penerimaan pajak yang masih minim hingga saat ini. Terlebih, sekitar 80% penerimaan negara berasal dari penerimaan sektor pajak sehingga cukup mengkhawatirkan.

Aziz menyatakan fraksi meminta pemerintah untuk bisa menggenjot tax ratio hingga akhir tahun mencapai 15% dengan berbagai upaya. Sejumlah fraksi menilai pemerintah akan mudah mengejar target 16% tax ratio pada tahun 2019 jika tahun ini bisa mencapai 15%.

Di samping itu, postur anggaran dalam RUU APBNP 2017 yang telah disepakati yakni penerimaan negara sebesar Rp1.732,95 triliun, dari sebelumnya hanya Rp1.750,3 triliun di APBN 2017. Proyeksi itu berasal dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp260,24 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,1 triliun.

Baca Juga: Keuangan Negara Tetap Akuntabel Meski Pandemi, Ini Siasat Sri Mulyani

Sementara, belanja negara diproyeksikan sebesar Rp2.133,29 triliun dari sebelumnya hanya Rp2.080,5 triliun. Angka tersebut terkomposisi dati alokasi belanja negara diperuntukkan belanja pemeritnah pusat sebesar Rp1.366,95 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp766,33 triliun.

Perbandingan antara anggaran dengan belanja tersebut, maka diproyeksi terjadi defisit anggaran sebesar Rp397,23 triliun atau sekitar 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan keseimbangan premier minus Rp178,03 triliun. Selain itu, dalam R-APBNP 2017, pemerintah memproyeksi pembiayaan anggaran yang berasal dari utang mencapai Rp461,34 triliun.

Adapun, RUU APBNP tahun 2017 yang sudah diketok di Banggar yaitu menetapkan:

Baca Juga: DPR Sahkan RUU P2 APBN 2020 Jadi Undang-undang
  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%;
  • Inflasi sebesar 4,3%;
  • Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2% dan nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp13.400 per US$.
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Palm Oils/ICP) sebesar US$48 per barel;
  • Lifting minyak bumi sebesar 815 ribu barel per hari (bph); dan
  • Lifting gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2017, apbnp 2017, anggaran negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juli 2017 | 17:01 WIB
RAPBN 2017

Anggaran Menko Polhukam Dipangkas 12,38%

Senin, 10 Juli 2017 | 16:33 WIB
RAPBNP 2017

Kemenko Maritim Ajukan Pemangkasan Anggaran Rp50 Miliar

Minggu, 09 Juli 2017 | 15:09 WIB
KUNJUNGAN KENEGARAAN

Soal Mengajak Anak Cucu Menantu, Begini Klarifikasi Presiden

Sabtu, 08 Juli 2017 | 16:31 WIB
APBN 2017

Hasil Pemangkasan Belanja Direlokasi, Defisit Tetap Tinggi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya