Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan dan kesenian.

Pada Pasal 58 RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT jasa hiburan dan kesenian ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Angka tersebut berbeda dengan tarif tertinggi 35% sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, terdapat tarif PBJT khusus atas jasa hiburan yang disediakan di tempat hiburan malam dan sejenisnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi 58 ayat (2) RUU HKPD, dikutip Rabu (8/12/2021).

Secara umum, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Tarif PBJT yang nantinya dikenakan atas jasa hiburan dan kesenian tersebut ditetapkan oleh pemkab/pemkot melalui peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta kesenian dan hiburan lainnya yang diatur secara lebih terperinci melalui perda.

Untuk diketahui, PBJT adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yang mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

PBJT diharapkan dapat menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah guna serta mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas 1 objek pajak yang sama. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, opsen, pajak hiburan, PBJT, pajak daerah, keuangan daerah, PAD, dana transfer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya